Meter Air Hilang Tanggung Jawab Pelanggan
Kepala
Bagian Hubungan Pelanggan Perumda TMB,
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-
Para pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) (PDAM) diharapkan juga
dapat menjaga kerusakan meteran air yang berada di rumah masing-masing.
"Karena pada kejadian yang lalu, marak
terjadi pencurian meter air. Untuk itulah kami mengharapkan pelanggan dapat
bersama menjaga meter air dari tindakan pencurian pihak yang tidak bertanggung
jawab," ungkap Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumda TMB, Abdul Ramli
didampingi Kasubag Customer Service Suryo Hadi Prabowo, pada Jumat (29/10/2021).
Menurutnya mengacu pada ketentuan Peraturan
Wali Kota (Perwali) nomor 19 tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum
pada Bab VIII bagian kedua pasal 24, ayat d menyatakan bahwa pelanggan
bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa
dinas yang berada di lingkungan rumah pelanggan.
"Jadi pelanggan bertanggung jawab jika
meter air dirusak dengan sengaja, atau misalnya terlindas kendaraan, situasi
berada di dekat sampah, terbakar hingga dicuri pihak lain, maka untuk penggantian
meter air dibebankan pada pelanggan. Biaya penggantian meter air sebesar Rp477
ribu," jelasnya.
Namun hal ini berbeda jika meter air tersebut
masuk dalam program penggantian meter, dengan syarat meter air berusia lebih 4
tahun atau pemakaian lebih 2000 meter kubik.
"Untuk itulah Perumda Tirta Manuntung
Balikpapan, berupaya menyosialisasikan aturan ini, agar pelanggan juga dapat
mengetahui dimana hak dan kewajiban mereka sesuai aturan Perwali nomor
19/2010," jelas Ramli akrab disapa.
Begitu pula dalam pasal 24 ayat g, meminta
pelanggan memelihara pipa dinas, segel dinas dan segel meter, meter air serta
instrumen meter termasuk kelengkapannya yang berada di dalam persil pelanggan
sejak menjadi pelanggan.
"Kami harapkan dengan sama-sama kita
menjaga jaringan pipa dan meter air Perumda TMB di rumah masing-masing
pelanggan dapat menjaga kelancaran distribusi air bersih kepada pelanggan.
Dan jika ada kendala dalam layanan ini dapat
menghubungi call center Perumda Tirta Manuntung Balikpapan 0542 878991 dan
878992 atau WA teks 0816200110.(mid)